Sang Preman Guru

Sang Preman Guru

Setiap kali membaca atau mendengar berita tentang kekerasan guru terhadap siswa, selalu timbul rasa was-was di hati saya terhadap identitas oknum pelakunya. Jangan-jangan pelakunya adalah konselor sekolah. Seperti yang belum lama ini cukup gencar diberitakan, seorang guru di Gorontalo, seperti diabadikan dengan kamera HP salah satu siswa sekolah tersebut, terlihat sedang menampari satu persatu siswanya. Ini hanyalah sebuah kasus yang sempat terekspos di media. Saya yakin banyak kejadian serupa, lebih kecil atau lebih besar bobot kekerasannya, terjadi sehari-hari di sekolah-sekolah di Indonesia ini yang dilakukan sang oknum guru terhadap para siswanya.

Apapun alasannya, bentuk-bentuk kekerasan (fisik maupun nonfisik) maupun pelecehan (seksual) guru terhadap muridnya, tidak bisa dibenarkan. Guru yang menerapkan hukuman fisik atas nama penegakan disiplin maupun metode pendidikan, adalah guru yang salah kaprah, keblinger dan semau gue, mau enak dan mudahnya saja dalam memaknai arti dan fungsi mendidik. Hukuman fisik adalah wujud otoritarian seorang guru terhadap siswa yang tidak mengikuti aturannya. Di sini guru menempatkan diri sebagai penguasa tunggal di kelas dan sekolah, dan siswa adalah hamba yang tidak berdaya.
Tugas guru adalah membangun sikap dan kebiasaan positif pada siswanya yang terbentuk melalui proses internalisasi. Awalnya guru mengajari tentang nilai-nilai kebaikan dengan segala manfaatnya dan kerugian dan konsekuensi jika melanggarnya, lalu ia meneladankan melalui sikap dan perilakunya, berikutnya siswa menyerap nilai-nilai kebaikan itu sebagai pedoman hidupnya dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Inilah proses internalisasi. Siswa bersikap baik dan positif dengan kesadaran bahwa hal itu memang seharusnya dilakukan, bukan karena dipaksa gurunya, terikat peraturan sekolah, atau lebih celaka, takut dihukum jika tidak melakukannya.

Ancaman dan hukuman fisik tidak akan mampu membentuk pribadi yang baik, ini hanya efektif mengubah perilaku positif sesaat; berlaku baik, taat, disiplin hanya karena takut dihukum, bukan atas kesadaran dari dalam diri. Hukuman fisik bukan tehnik mendidik yang efektif.
Hukuman fisik meninggalkan trauma psikologis bagi korbannya.
Hukuman fisik mencederai harga diri.
Hukuman fisik menumbuhkan motif membalas.
Bahkan kekerasan yang dianggap sebagai kebiasaan lumrah di sebuah lembaga pendidikan negara, nyata-nyata hanya melahirkan tindakan balas dendam terhadap angkatan dibawahnya, yang berlabel: wajar-wajar saja.

Sudah tidak jamannya lagi guru berperan sebagai tukang hukum siswanya. Hare gene mukul siswa, nggak usah la yauw.
Guru modern harus lebih menempatkan siswa dalam posisi sejajar. Pola otoritarian dalam proses mengajar diganti dengan pola dialogis. Jangan sok paling tahu hanya karena berpredikat guru. Jangan sok tersinggung jika siswa mempunyai pendapat berbeda.

Jangan jadi guru jika tidak mampu berperan sebagai guru.
Jangan jadi guru jika tidak mempunyai kapabilitas sebagai pendidik.
Jangan jadi guru jika tidak mempunyai kestabilan emosi.
Jangan jadi guru jika tidak berjiwa demokratis.
Jangan jadi guru jika tidak mampu digugu lan ditiru.

kesimpulannya, guru yang menerapkan hukuman fisik sebagai bentuk pendisiplinan adalah guru yang telah gagal berfungsi sebagai pendidik. Mungkin istilah yang tepat untuk oknum semacam itu adalah : preman guru. Lebih mengerikan jika sang oknum itu seorang konselor. Jadilah ia: preman konselor.
Awas, dicari polisi loh!
SYARAT  KEPALA  SEKOLAH

SYARAT KEPALA SEKOLAH

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007
TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

A.KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifi-kasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1.Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalahsebagai berikut:
a.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkepen-didikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pe-
gawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetara-kan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang.
2.Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a.Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
3)Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
3)Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

c.Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
3)Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

d.Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;dan
3)Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f.Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah MenengahPertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas LuarBiasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALByang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkanPemerintah.
g.Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagaiberikut:
1)Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahunsebagai kepala sekolah;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru padasalah satu satuan pendidikan; dan
3)Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

B.KOMPETENSI
DIMENSIKOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kepribadian
1.1Berakhlak mulia, mengembang-kan budaya dan tradisi akhlakmulia, dan menjadi teladanakhlak mulia bagi komunitas disekolah/madrasah.
1.2Memiliki integritas kepribadiansebagai pemimpin.
1.3Memiliki keinginan yang kuatdalam pengembangan diri se-bagai kepala sekolah/madrasah.
1.4Bersikap terbuka dalam melak-sanakan tugas pokok dan fungsi.
1.5Mengendalikan diri dalam meng-hadapi masalah dalam pekerjaansebagai kepala sekolah/ madra-sah.
1.6Memiliki bakat dan minat jabatansebagai pemimpin pendidikan.
2. Manajerial
2.1Menyusun perencanaan seko-lah/madrasah untuk berbagai

DIMENSIKOMPETENSI
KOMPETENSI
tingkatan perencanaan.
2.2Mengembangkan organisasi se-kolah/madrasah sesuai dengankebutuhan.
2.3Memimpin sekolah/madrasahdalam rangka pendayagunaansumber daya sekolah/ madrasahsecara optimal.
2.4Mengelola perubahan danpengembangan sekolah/madra-sah menuju organisasi pembela-jar yang efektif.
2.5.Menciptakan budaya dan iklimsekolah/ madrasah yang kon-dusif dan inovatif bagi pembela-jaran peserta didik.
2.6Mengelola guru dan staf dalamrangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal.
2.7Mengelola sarana dan prasaranasekolah/ madrasah dalamrangka pendayagunaan secaraoptimal.
2.8Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat da-lam rangka pencarian dukungan

DIMENSIKOMPETENSI
KOMPETENSI
ide, sumber belajar, dan pembia-yaan sekolah/ madrasah.
2.9Mengelola peserta didik dalamrangka penerimaan peserta di-dik baru, dan penempatan danpengembangan kapasitas pe-serta didik.
2.10Mengelola pengembangan kuri-kulum dan kegiatan pembela-jaran sesuai dengan arah dantujuan pendidikan nasional.
2.11Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsippengelolaan yang akuntabel,transparan, dan efisien.
2.12Mengelola ketatausahaan seko-lah/madrasah dalam mendu-kung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
2.13Mengelola unit layanan khusussekolah/ madrasah dalam men-dukung kegiatan pembelajarandan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah.
2.14Mengelola sistem informasi se-kolah/madrasah dalam mendu-kung penyusunan program dan

DIMENSIKOMPETENSI
KOMPETENSI
pengambilan keputusan.
2.15Memanfaatkan kemajuanteknologi informasi bagi pe-ningkatan pembelajaran danmanajemen sekolah/madra-sah.
2.16Melakukan monitoring, eva-luasi, dan pelaporan pelaksa-naan program kegiatan seko-lah/ madrasah dengan prose-dur yang tepat, serta meren-canakan tindak lanjutnya.
3. Kewirausahaan
3.1Menciptakan inovasi yangberguna bagi pengembangansekolah/madrasah.
3.2Bekerja keras untuk mencapaikeberhasilan sekolah/madra-sah sebagai organisasi pem-belajar yang efektif.
3.3Memiliki motivasi yang kuatuntuk sukses dalam melaksa-nakan tugas pokok dan fung-sinya sebagai pemimpin seko-lah/madrasah.
3.4Pantang menyerah dan selalumencari solusi terbaik dalammenghadapi kendala yang

DIMENSIKOMPETENSI
KOMPETENSI
dihadapi sekolah/madrasah.
3.5Memiliki naluri kewirausahaandalam mengelola kegiatan pro-duksi/jasa sekolah/madrasahsebagai sumber belajar pesertadidik.
4. Supervisi
4.1Merencanakan program super-visi akademik dalam rangka pe-ningkatan profesionalisme guru.
4.2Melaksanakan supervisi akade-mik terhadap guru dengan meng-gunakan pendekatan dan tekniksupervisi yang tepat.
4.3Menindaklanjuti hasil supervisiakademik terhadap guru dalamrangka peningkatan profesio-nalisme guru.
5. Sosial
5.1 Bekerja sama dengan pihak lainuntuk kepentingan sekolah/ma-drasah
5.2Berpartisipasi dalam kegiatansosial kemasyarakatan.
5.3Memiliki kepekaan sosial terha-dap orang atau kelompok lain.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

ANDA SESUAI DENGAN SYARAT DI ATAS ?