Pertama tentang Akar masalah, mengapa UN menjadi kontroversial :
1. Seseungguhnya kata ujian yang terkait dengan Ujian Nasional (UN), TIDAK ADA
dalam UU Sisdiknas, karena sisdiknas memang tidak mengatur tentang ujian, tetapi
mengatur tentang Evaluasi (pasal 57 dan 58/2) dan evaluasi hasil belajar Pasal 58 ayat 1
2. Sementara dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP)
terdapat kata ujian (sebagian besar) diantaranya terkait dengan pelaksanaan UN
3. UU SNP sendiri menggunakan istilah penilaian dan bukan evaluasi hasil belajar seperti yang
digunakan dalam UU Sisdiknas
4. Kalau dalam pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas dengan tegas dinyatakan bahwa evaluasi hasil
belajar dilakukan oleh pendidik ( benar Kata Mas Sendi, lebih - lebih dengan
diberlakukannya KTSP), maka pada pasal 63 ayat 1 PP SNP terjadi lompatan : Penilaian hasil
belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan Pemerintah ( Padahal kalau kita baca
Pasal 59 UU Sisdiknas Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat melakukan EVALUASI
terhadap PENGELOLA, bukan evaluasi hasil belajar )
5. Konstruksi Bab X tentang SNP dan Bab XI tentang BSNP, telah dijadikan landasan oleh
Pemerintah untuk melaksanakan UN
6. Kontroversi lebih diperparah karena pencampuradukan pengertian :
a. Evaluasi dan evaluasi hasil belajar itu sendiri
b. Evaluasi dan evaluasi hasil belajar dengan ujian
c. Evaluasi hasil belajar dan penilaian hasil belajar
d. Evaluasi dan penilaian
( perkembangan masalah UN, silahkan tunggu pada edisi mendatang, biar
teman - teman penasaran )
Ujian Nasional, Kontroversi dan solusi
4/
5
Oleh
rissa