Pembagian Jam Mengajar Guru Bimbingan Konseling

Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh konselor sekolah berkenaan dengan penyelenggaraan BK di Sekolah.

Satu kali penyelenggaraan salah satu layanan konseling (POLA 17 PLUS) ekuivalen 2 jam pembelajaran contohnya .

  • —Seorang konselor sekolah menyelenggarakan layanan konseling perorangan dengan salah satu siswa yang diselenggarakan diluar maupun di dalam jam sekolah nilainya sama dengan 2 jam pelajaran walaupun di dalam penyelenggaraan konseling perorangan tersebut hingga 3 jam nyata
  • —Konselor sekolah menyelenggarakan satu kali bimbingan kelompok terhadap 10 orang siswa dinilai ekuivalen 2 jam pembelajaran
  • —Konselor sekolah menyelenggarakan layanan informasi dengan topik misalnya “ peningkatan motivasi belajar siswa” terhadap siswa kelas XI ekuivalen 2 jam pembelajaran
  • —Pengadministrasian AUM umum atau PTSDL atau sosiometri kepada siswa kelas X dinilai ekuivalen 2 jam pembelajaran.


Satu kali penyelenggaraan salah satu layanan konseling ekuivalen 2 jam pembelajaran contohnya :
  • Dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan satuan layanan (SATLAN) atau SATKUNG dan Penilaian Segera (laiseg) (harus tertulis)
  • —Dengan katalain 2 jam pelajaran yang dimaksud bukan berarti 2 jam pelajaran melakukan pelayanan. Melainkan satu kali pelayanan ekuivalen 2 jam pembelajaran
  • —Kesalah pahaman yang muncul misalnya untuk mendapatkan 24 jam pelajaran konselor sekolah harus masuk kelas sebanyak 24 kali dalam satu minggu karena biasanya waktu yang disediakan sekolah hanya 1 jam pelajaran tiap kelas satu minggu, hal itu dianggap tidak mungkin jika dihubungkan dengan 150 orang siswa asuh. 150 orang siswa asuh biasanya 4 kelas; artinya kalau masuk keempat kelas tersebut konselor Cuma memiliki 4 jam pembelajaran satu minggu; untuk mencukupi itu harus masuk 6 kali tiap kelas dalam satu minggu dan itu dipandang tidak mungkin; sehingga muncul pertanyaan kalau 150 orang 18 jam pembelajaran berapa orang siswa untuk 24 jam pembelajaran ??
  • —Sekali lagi ditegaskan bahwa satu kali layanan ekuivalen 2 jam pembelajran dan konselor sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pelayanan konseling di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50%
  • —150 orang siswa adalah lahan yang bisa digarap konselor sekolah untuk penyelenggaran pelayanan konseling, artinya untuk mendapatkan 24 jam pembelajaran sangat mudah: misalnya dengan melakukan konseling perorangan kepada 12 orang siswa dalam waktu satu minggu artinya hal tersebut sudah bernilai 24 jam pembelajaran. Atau dengan menyelenggarakan 12 kali bimbingan kelompok juga bernilai 24 jam pembelajaran. Sekali lagi ditegaskan harus dilengkapi dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan satuan layanan (SATLAN) dan (SATKUNG) dan Penilaian segera (laiseg) (harus tertulis).

WAKTU PENGEMBANGAN DIRI
Patokan waktu 2 jam untuk pengembangan diri mengandung makna :
  1. setiap kelas mendapat pelayanan BK    setiap minggu, untuk fungsi preventif   melalui bimbingan/konseling kelompok;
  2. setiap kegiatan ekstra kurikuler yang   waktunya sangat tergantung pada   substansinya, dapat diekuivalen senilai   2 jam pelajaran.

sumber

Artikel Terkait

Pembagian Jam Mengajar Guru Bimbingan Konseling
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email