0

Dukungan dan Masukan Penyempurnaan Kurikulum 2013

  • ikabela 82

  • Tulisan berikut diambil dari kompasiana.com


    Kami meyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya  kepada tim pengembang kurikulum yang telah bekerja dengan  baik sehingga menghasilkan  rancangan Kurikulum 2013. Kami juga menyampaikan terima kasih yang tiada terhingga kepada pemerintah (Kemdikbud) yang telah  menyediakan kesempatan  terbuka untuk menerima respons dari berbagai pihak.
    Kami adalah:
    1.            Himpunan Sarjana  Bimbingan dan Konseling Indonesia (HSBKI)
    2.            Forum Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling Indonesia (F-MGBKI)
    3.            Forum Komunikasi Jurusan Bimbingan dan Konseling Indonesia (FK- JBKI)
    4.            Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS), divisi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
    5.            Ikatan Pendidik dan Supervisi Konseling (IPSIKON), divisi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
    Kami datang dari berbagai propinsi di Tanah Air, berkumpul di Universitas Pendidikan Indonesia,  memenuhi undangan ketua umum HSBKI  pada hari Minggu 1 Desember 2013 untuk  berdiskusi dalam rangka memberi dukungan dan masukan bagi penyempurnaan Kurikulum 2013.

    Tulisan ini berisi dua pesan utama;  yaitu (1) pemahaman dan dukungan kami  terhadap pengembangan Kurikulum 2013,  dan  (2)  masukan tentang peneguhan posisi dan arah  layanan Bimbingan dan Konseling (BK) untuk mengoptimalkan keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi utuh pendidikan nasioal.

    DUKUNGAN TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
    Setelah membaca dan berdiskusi tentang rancangan Pengembangan Kurikulum 2013, maka dengan ini kami MENYATAKAN DUKUNGAN DAN KOMITMEN PENGAWALAN TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 dengan alasan sebagai berikut.

    1. Kurikulum 2013 memiliki spirit yang kuat untuk pemulihan fungsi dan arah pendidikan kea rah yang lebih sesuai dengan pasal 3 UU NO 20/2003, yang   mengamanahkan bahwa  watak dan peradaban bangsa  yang  sesuai dengan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi tujuan eksistensial pedidikan, yang melandasi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan kolektif-kultural pendidikan, yang diejawantahkan melalui pengembangan potensi  peserta didik sebagai tujuan individual pendidikan. Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menyiapkan peserta didik untuk sukses dalam mengadapi berbagai tuntutan dan tantangan kehidupan di era globalisasi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

    2. Kurikulum 2013 secara tegas menitikberatkan pada pencapaian kompetensi sikap, ketarampilan dan pengetahuan sebagai suatu keutuhan. Kurikulum 2013 menekankan pada  keterpaduan sikap, keterampilan dan pengetahuan sebagai kompetensi utuh yang harus dicapai oleh peserta didik. Tidak memisahkan antara mata pelajaran dangan muatan lokal, Tidak memisahkan antara pendidikan akademik dan pendidikan karakter karena keduanya dipandang sebagai suatu keutuhan yang harus memberikan  kemaslahatan bagi bangsa. Sementara dalam kurikulum sebelumnya, keterpaduan  sikap,  keterampilan dan pengetahuan, belum terakomodasi dengan baik. Demikian pula keterpaduan  kompetensi perkembangan (nilai-nilai karakter, keseimbangan antara soft dan hardskills,kewirausahaan, dan belajar aktif sesuai dengan tuntutan zaman).

    3.Kurikulum 2013 memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik sebagai wahana pengembangan kehidupan yang demokrtais, karakter dan pengembangan kemandirian sebagai softskills, serta penguasaan sains dan teknologi dan seni sebagai hardskills.Capaian pendidikan merupakan interaksi yang fungsional antara efektivitas pembelajaran kurikulum (x) dan pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi (y) dengan lama pembelajaran di sekolah(z). Kurikulum 2013 menuntut profesionalitas guru yang baik, yang mampu mengembangkan  strategi pembelajaran yang dapat menstimulasi peserta didik untuk belajar lebih aktif disertai dengan penambahan jam belajar di sekolah agar peserta didik mencapai kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan secara utuh. Peserta didik harus dipandang sebagai pemikir yang aktif dalam proses mengembangkan potensi dan mewujudkan diri yang selalu terjadi dalam situasi sosial.

    4. Kurikulum 2013 juga menekankan penilaian berbasis proses dan output. Ini berarti ukuran keberhasilan pendidikan tidak berhenti pada akumulasi fakta dan pengetahuan sebagai hasil dari ekspose didaktis yang diukur dengan angka hasil ujian tetapi juga bagaimana hasil itu diupayakan. Kurikulum 2013  tidak menyederhanakan upaya  pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif  berupa angka-angka  hasil ujian  sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. Kejujuran, kerja keras dan disiplin adalah hal yang tidak boleh luput dari penilaian proses. Hasil penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter peserta didik sebagai individu, sebagai mahluk sosial, sebagai warga negara dan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan makna utuh pendidikan yang ditegaskan  di dalam UU N0. 20/2003 Pasal 1 ayat 1.

    5. Di dalam Kurikulum 2013 secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala  pasca penilaian, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan. Kurikulum 2013 mengakui dan menghormati adanya perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik. Tidak semua peserta didik  memiliki kemampuan da kecepatan yang sama dalam mencapai  kompetensi yang ditetapkan.  Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mencapai kompetensi utuh sesuai dengan  kemampuan dan kecepatan belajarnya adalah prinsip pendidikan yang paling fundamental. Kurikulum 2013 lebih sensitif dan  respek terhadap perbedaan kemampuan dan kecepaan belajar peserta didik.

    6. Kurikulum 2013 memberikan peluang yang lebih terbuka kepada setiap peserta didik untuk mengembangkan berbagai  potensi yang dimilikinya secara fleksibel tanpa dibatasi dengan sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku di SMA. Dengan penambahan jam belajar di sekolah.  Peghapusan penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA adalah langkah yang sangat startegis mengingat dalam proses globalisasi, plastisitas dan fleksibilitas berfikir sangat dibutuhkan untuk dapat menghadapi berbagai tantangan, peluang dan persoalan kehidupan yang kompleks. Dalam situasi dunia seperti sekarang dan ke depan, peserta didik akan selalu dihadapkan pada alternatif pilihan yang rumit disertasi dengan ketergantungan antar individu dan antar kelompok yang  semakin kuat. Oleh sebab itu peserta didik dituntut untuk terus-menerus belajar lebih bermakna, aktif membuat pilihan terbaik. Di dalam proses belajarnya itu, peserta didik  akan lebih banyak berlangsung secara kolektif, kooperatif dan kolaboratif. Gaya belajar ini menjadi ciri dari proses belajar dalam kehidupan global.

    7. Kurikulum 2013 memberikan penambahan jam belajar siswa di sekolah bagi peserta didik dapat dimanfaatka untuk pengayaan belajar bagi mereka yang telah mencapai kompetensi, dan merupakan   perbaikan kompetensi bagi yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan. Waktu tutorial dapat dimanfaatkan untuk pengembangan potensi dan peminatan. Optimalisasi potensi  peserta didik dengan penambahan jam belajar dan tutorial di sekolah tidak akan efektif jika hanya  dilakukan oleh guru mata pelajaran tanpa kolaborasi yang baik terutama dengan konselor dan orang tua. Kurikulum 2013 dengan demikian menuntut adanya  kolaborasi yang baik antara guru, konselor dan orang tua/wali.

    PENEGUHAN POSISI DAN ARAH LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING  DALAM KURIKULUM 2013

    Untuk maksud mengoptimalkan potensi keberhasilan peserta didik dalam mencapai tujuan utuh pendidikan Nasional, berikut dikemukakan masukan  tentang Peneguhan Posisi dan Arah Layanan Bimbingan dan Konseling  bagi penyempurnaan Kurikulum 2013.

    1. Hakikat dan Urgensi Bimbingan dan Konseling
    Bimbingan adalah upaya/proses paling inti dari setiap ikhtiar pendidikan, baik pendidikan formal, non-formal maupun informal. Dalam ketiga bentuk pendidikan tersebut, proses bimbingan (guidance) dipastikan selalu melekat di dalamnya. Berbeda dengan upaya pendidikan yang lain, misalnya  pengajaran bidang studi yang tidak selalu harus ada di dalam setiap betuk pendidikan tersebut.

    Bimbingan haikatnya merupakan  proses memfasilitasi pengembangan nilai-nilai inti karakter melalui proses interaksi yang empatik antara konselor (guru bimbinga dan konseling) dengan  peserta didik  dimana konselor membantu peserta didik untuk mengenal  kelebihan dan kelamahan dalam berbgai aspek perkembangan dirinya, memahami peluang dan tantangan yang ditemukan di lingkungannya  serta mendorong penumbuhan kemandirian peserta didik (konseli) untuk mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya secara bertanggung jawab untuk mampu mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap kemaslahatan umat manusia.

    Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual.

    Di manapun proses pendidikan harus dipandang sebagai suatu proses perkembangan, karena setiap peserta didik adalah seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on-becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, peserta didik memerlukan bimbingan (guidance) agar memiliki pemahaman yang baik tentang dirinya dan lingkungannya serta  pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya.

    Alasan lain adalah adanya perbedaan individual pada peserta didik dan keniscayaan bahwa proses perkembangan peserta didik tidak selalu berlangsung secara mulus, dalam alur yang  lurus,  searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Dengan kata lain, proses dan dinamika perkembangan itu tidak selalu bebas dari masalah dan tekanan baik internal maupun eksternal.

    Perkembangan peserta didik tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri. Perubahan-perubahan ini  sudah tentu mempengaruhi gaya hidup (life style) warga masyarakat.

    Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti : maraknya tayangan pornografi di televisi dan VCD; penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman keras, dan obat-obat terlarang/narkoba yang tak terkontrol; ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga; dan dekadensi moral orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku atau gaya hidup peserta didik (terutama pada usia remaja) yang cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah moral (akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib Sekolah/Madrasah, tawuran, meminum minuman keras, menjadi pecandu Narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, seperti: ganja, narkotika, ectasy, putau, dan sabu-sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas (free sex).

    Penampilan perilaku remaja seperti di atas sangat tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003), yaitu:  (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta    (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan  pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.

    Dalam abad 21 ini,  setiap peserta didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang  kompleks,  penuh dengan tekanan, paradoks dan ketidakmenentuan. Dalam konstalasi kehidupan seperti ini, setiap peserta didik memerlukan berbagai kompetensi hidup untuk  secara efektif, produktif dan bermaslahat bagi orang lain.

    Untuk mengembangkan kompetensi hidup seperti ini  maka sistem pelayanan pendidikan di sekolah yang efektif tidak cukup hanya dengan mengandalkan pelayanan manajemen dan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi saja, tanpa disertai dengan pelayanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-pedagogis. Tanpa disertai dengan layanan bantuan khusus  (berbasis kepakaran) untuk menghindari perilaku negatif dan pada saat yang sama mampu mengembangkan perilaku normatif dan efektf untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

    Upaya menangkal dan mencegah perilaku-perilaku yang tidak diharapkan seperti disebutkan, adalah dengan mengembangkan potensi peserta didik dan memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram dan kolaboratif untuk mampu mencapai standar kompetensi nilai perkembangan/perilaku atau karakter yang diharapkan. Upaya ini merupakan wilayah garapan bimbingan dan konseling yang harus dilakukan secara proaktif, intensional dan kolaboratif yang diselenggarakan dengan berbasis data perkembangan peserta didik secara komprehensif  dalam berbagai aspek kehidupannya.

    Dengan demikian, pendidikan yang bermutu, efektif atau ideal adalah yang mengintegrasikan tiga bidang kegiatan utamanya secara sinergi, yaitu  bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruksional atau kurikuler, dan bidang bimbingan dan konseling. Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administratif dan instruksional dengan mengabaikan bidang bimbingan dan konseling, hanya akan menghasilkan peserta didik yang pintar dan terampil dalam aspek akademik, tetapi kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek kepribadian.

    Sejalan dengan arah dan spirit kurikulum 2013, maka paradigma bimbingan dan konseling di sekolah harus berubah, yaitu dari pendekatan yang berorientasi tradisional, remedial, klinis, dan terpusat pada konselor (guru BK), kepada pendekatan yang berorientasi perkembangan, preventif dan kolaboratif. Pendekatan ini dikenal sebagai bimbingan dan konseling perkembangan (Developmental Guidance and Counseling), atau  bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensive Guidance and Counseling).

    Pelayanani bimbingan dan konseling komprehensif didasarkan kepada upaya pencapaian  tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah peserta didik sebagai suatu keutuhan yang diselenggarakan secara intensif dan kolaboratif. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai standar kompetensi perilaku pribadi, sosial dan moral-spriritual yang harus dicapai tiap peserta didik sesuai usia kronologisnya, sehingga pendekatan ini disebut juga sebagai bimbingan dan konseling berbasis nilai-nilai inti karakter. Standar dimaksud adalah standar kompetensi kemandirian yang telah dirumuskan berdasrkan hasil penelitian selama 5 tahun dantelah diimplementasikan di berbagai jenjang dan jalur pendidikan.

    Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini menekankan kolaborasi antara konselor dengan para personal Sekolah/Madrasah lainnya (pimpinan Sekolah/Madrasah, guru-guru, dan staf administrasi), orang tua peserta didik, dan pihak-pihak terkait lainnya (seperti instansi pemerintah/swasta dan para ahli: psikolog dan dokter). Pendekatan ini terintegrasi dengan proses pendidikan di Sekolah/Madrasah secara keseluruhan dalam upaya membantu para peserta didik agar dapat mengembangkan atau mewujudkan potensi dirinya secara utuh, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir.

    Atas dasar itu, maka  implementasi bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi  peserta didik,  yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir; atau terkait dengan pengembangan pribadi peserta didik sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).

    2. Posisi Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013
    Dalam kurikulum sebelumnya (KTSP) posisi dan arah layanan bimbingan dan konseling di sekolah mengalami kemunduran karena adanya kerancuan pemahaman tentang ekspektasi kinerja konselor yang tidak menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan keahiannya, dengan ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan keahliannya.

    Sebagaimana telah dinyatakan bahwa layanan bimbingan dan konseling disekolah merupakan bagian integral dari keseluruhan upaya pendidikan dalam jalur pendidikan formal dan layanan ini meskipun dilakukan oleh pendidik yang disebut sebagai konselor namun ekspektasi kinerja profesionalnya berbeda dengan ekspsktasi kinerja professional yang dilakukan oleh guru. Jika ekspektasi kinerja guru menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan keahliannya maka ekspektasi kinerja konselor tidak demikian.

    Ekspektasi kinerja konselor tidak meggunakan materi pelajaran dalam koteks layanan keahliannya (bimbingan dan konseling) melainkan menggunakan proses pengenalan diri konseli (peserta didik) dengan memperhadapkan kekuatan dan kelemahannya dengan peluang dan tantangan yang terdapat dalam ligkungannya, untuk menumbuhkembangkan kemandirian dalam mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya, sehingga mampu memilih, meraih serta mempertahankan karir (kemajuan hidup) untuk mencapai  hidup yang efektif, produktif, dan sejahtera dalam konteks kemaslahatan umum.

    Pemahaman yang rancu terhadap ekspektasi kinerja konselor tersebut, megakibatkan  mutu layanan bimbingan dan konseling mengalami kemunduran, sehigga kerancuan tersebut jelas-jelas telah mencedrai integritas layaan bimbingan dan konseling karena layanan ahli yang dilaksanakan oleh konselor ditarik ke wilayah layanan ahli keguruan dan diganti dengan ‘pengembangan diri’ yang maknanya direduksi sebagai pengembangan bakat dan minat siswa, dimana bimbingan da konseling diposisikan sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler. Selain itu guru mata pelajaran dinapikan peranannya dalam proses ‘pengembangan diri’ itu.

    Bimbingan dan konseling merupakan  upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi peserta didik  mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku efektif, pengembangan lingkungan perkembangan, dan peningkatan keberfungsian individu di dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan perkembangan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan perkembangan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungannya, membelajarkan individu untuk mengembangkan, memperbaiki, dan memperhalus perilaku.

    Keberadaan Bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal di Indonesia, sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 1964, ketika diberlakukan “Kurikulum Gaya Baru.” Bimbingan dan Penyuluhanpada waktu itu dipandang sebagai unsur pembaharuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.  Sejak diberlakukan Kurikulum Tahun 1975, pelayanan bimbingan dan penyuluhan telah dijadikan sebagai bagian integral dari keseluruhan upaya  pendidikan. Petugas yang secara khusus melaksanakan pelayanan Bimbingan dan konseling disebut Guru Bimbingan dan Penyuluhan (Guru BP).

    Posisi bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal seperti tertera pada Gambar 1, mengindikasikan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program pendidikan. Dengan demikian, posisi guru pembimbing sejajar dengan guru bidang studi dan administrator  Sekolah/Madrasah. Demikian pula dalam Permendiknas No. 22/2006  menempatkan pelayanan bimbingan dan  konseling sebagai bagian integral dari standar isi satuan pendidikan dasar dan menengah.

    Sejak diberlakukannya kurikulum 1994, sebutan untuk Guru BP berubah menjadi  Guru Pembimbing, sebutan resmi ini diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnyaserta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya antara lain mengandung arahan dan ketentuan  pelaksanaan pepelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah oleh guru kelas di SD dan guru pembimbing di SLTP dan SLTA. Walaupun kedua aturan tersebut  mengandung hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling, namun tugas itu dinyatakan sebagai tugas guru (dengan sebutan guru pembimbing) dan tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tugas  konselor. Hal ini dapat dipahami karena sebutan konselor belum ada dalam perundangan.

    Penggunaan sebutan guru, sangat merancukan konteks tugas guru yang mengajar dan konteks tugas konselor  sebagai penyelenggara pelayanan ahli bimbingan dan konseling. Guru pembimbing yang pada saat ini ada di lapangan pada hakikatnya melaksanakan tugas sebagai  konselor, namun sering diperlakukan dan diberi tugas layaknya guru mata pelajaran. Apabila tidak digariskan penegasan dan pencermatan yang benar, kerancuan seperti ini bisa muncul kembali dari Permendiknas No. 22/2006, karena payung Standar Isi sebagai dasar pengembangan KTSP pada dasarnya menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja guru dan bukan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.

    Perlu ditegaskan bahwa bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks  adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan pelayanan ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).


    Gambar 1. Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal

    Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur  (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting pelayanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.

    Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.

    1. Kolaborasi Konselor, Guru  dan Orang Tua dalam Pengembangan Kemandirian sebagai Nilai Inti Karakter
    Pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik bermasalah tetapi menyangkut seluruh peserta didik. Pelayanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu  atau yang perlu  ‘dipanggil’  saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik (Guidance and counseling for all).

    Di dalam Permendiknas No. 23/2006 dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik  yang harus dikembangkan melalui  pepelayanan bimbingan dan konseling adalah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) untuk mewujudkan diri (self actualization)dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian. Dalam hal ini kerjasama antara konselor dengan guru merupakan suatu keharusan. Persamaan, keunikan, dan  keterkaitan wilayah pelayanan guru dan konselor dalam konteks pencapaian standar kompetensi peserta didik disajikan pada gambar 2.



    Gambar 2. Kesamaan dan Keunikan Wilayah Kerja Konselor dan  Guru

    Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja, sementara itu masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional kemitraan (kolaboratif) antara konselor dengan guru, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referal).

    Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya, demikian pula masalah yang ditangani konselor dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya apabila itu terkait dengan proses pembelajaran bidang studi. Masalah kesulitan belajar peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses pembelajaran itu sendiri. Ini berarti bahwa di dalam pengembangan dan proses pembelajaran bermutu, fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu mendapat perhatian  guru, dan sebaliknya, fungsi-fungsi pembelajaran bidang studi perlu mendapat perhatian konselor.

    Perlu ditegaskan bahwa layanan bimbingan dan konseling diperuntukan bagi semua  (guidance and counseling for all) dan oleh karena itu tidaklah tepat jika orientasinya hanya kepada pemecahan masalah, melainkan mencakup orientasi pengembangan (developmental) dan pemeliharaan (maintanance) secara menyeluruh. Layanan bimbingan dan konseling adalah upaya memfasilitasi perkembangan individu (dalam aspek pribadi, sosial, pendidikan, karir) ke arah kemandirian (dalam hal menetapkan pilihan, mengambil keputusan, dan tanggung jawab atas pilihan dan keputusan sendiri) untuk meujudkan diri (self-realization) dan pengembangan kapasitas (capacity development).

    Prinsip bimbingan dan konseling untuk semua mengandung arti bahwa target populasi layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal termasuk para peserta didik yang berbakat dan berkebutuhan khusus terutama yang memiliki kecakapan intelektual normal.  Layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus akan amat erat kaitannya dengan kegiatan hidup sehari-hari (daily living activities)  yang tidak  terisolasi dari konteks. Oleh karena itu   layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus merupakan layanan intervensi tidak langsung yang akan lebih terfokus pada upaya mengembangkan lingkungan perkembangan (inreach maupunoutreach) bagi kepentingan fasilitasi perkembangan peserta didik, yang akan melibatkan banyak pihak di dalamnya terutama guru pendidikan khusus dan orang tua.

    Demikian pula bimbingan dan konseling bagi anak berbakat,  tidak  diperlakukan dan  dipandang sebagai upaya yang luar biasa, melainkan dilihat sebagai bagian dari upaya mewujudkan   tujuan pendidikan nasional, baik di tingkat satuan pendidikan maupun individual. Oleh karena itu, pencapaian prestasi luar biasa misalnya prestasi dalam olimpiade fisika, olimpiade matematika dan dalam berbagai mata pelajaran lain, sejajar dengan keberbakatan bidang olah raga, misalnya   bulutangkis, tinju, catur, yang memang memerlukan takaran latihan di atas yang diperlukan oleh peserta didik pada umumnya.

    Di bidang pendidikan pada umumnya, sebagai hasil pendidikan nasional, diharapkan akan dihasilkan lulusan yang memiliki karakter kuat yang dituntun keimanan, yang menghargai keragaman dalam kehidupan berbangsa yang bhineka, akrab dan fasih iptek serta menguasai soft skills, dan bugar scara fisik di samping memiliki kebiasaan hidup sehat.

    1. Fokus dan Kerangka Program Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013

    Konteks tugas konselor dalam pendidikan adalah dalam proses pengenalan diri oleh pesera didik (konseli) beserta peluang dan tantangan yang ditemukanya  dalam lingkungan, sehingga memfasilitasi penumbuhan kemandirian peserta didik dalam mengambil sendiri berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya (belajar, pribadi, sosial dan karir) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan bahagia serta peduli kepada kemaslahatan umum, melalui berbagai upaya yang dinamakan pedidikan.

    Dengan demikian fokus layanan  bimbingan dan konseling di sekolah adalah menumbuh-kembangkan kompetensi kemandirian sebagai nilai inti karakter. Dalam konteks ini, perlu dikembangkan (a) sikap dan berperilaku baik, jujur dan etis; (b) belajar bertanggungjawab; (c) disiplin, kerja keras dan efisien; (d) kesadaran kultural sebagai warganegara, seperti peduli, toleran, saling menghargai dsb,  (e) peningkatan pengetahuan dan keterampilan hidup sesuai dengan tinkat perkembangan.

    Program bimbingan dan konseling di sekolah bukan merupakan aktivitas ekstrakurikuler melainkan merupakan suatu program yang secara sistematis diarahka untuk mengoptimalkan  pencapaian kompetensi perkembangan setiap peserta didik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan karirnya secara utuh dimana nilai inti karakter melekat di dalam semua bidang layanan tersebut.

    Dengan mengingat konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan target populasi layanan bimbingan dan konseling, sebagai layanan ahli,  seorang konselor memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara komprehensif, yang berorientasi pengembangan dan pemeliharaan karakter, dan melayani seluruh peserta didik, dengan kerangka program kerja utuh yang meliputi komponen-komponen sebagai  berikut.

    Komponen Layanan Dasar/Umum, yaitu layanan yang bersifat antisipatoris, preventif dan pengembangan. Layanan ini diperuntukan bagi semua peserta didik tanpa terkecuali. Layanan dasar  diarahkan untuk pengembangan kompetensi perkembangan sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangannya peserta didik. Layanan ini dapat dilakukan oleh konselor sendiri maupun dengan kolaborasi antara konselor, guru orang tua atau pakar yang berada di luar sekolah.  Bentuk layanan yang diupayakan antara lain:

    (1)  Penghimpunan data setiap peserta didik (hasil asesmen tes dan nontes) dalam  berbagai aspek perkembangan seperti data demografis, hasil belajar, bakat, minat, kecerdasan, kepribadian, kebiasaan belajar dan jaringan hubungan sosial;

    (2)  Bimbingan klasikal atau bimbingan kelompok yang diselenggarakan secara regular dan terjadual dengan menggunakan metode dan teknik khas bimbingan dan konseling yang menarik, interaktif, menyenangkan, dan reflektif.

    (3)  Topik-topik yang dibahas atau dilatihkan dirancang sesuai hasil needs assessment sehingga relevan dengan kebutuhan BK yang dialami peserta didik. Topik yang diangkat seperti sikap dan keterampilan studi/belajar, pemecahan masalah, hubungan sosial, keterampilan komunikasi yang efektif, negosiasi dan manajemen konflik, pengembngan sikap toleran, kepercayaan diri, konsep diri, pengendalian emosi, kerja sama, perilaku etis, kreativitas, disiplin, Say No to Drugs, dan sebagainya.

    (4)  Penggunaan instrumen bimbingan dan konseling untuk asesmen perkembangan dan kegiatan tatap muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk implementasi komponen ini. Dalam hal tertentu guru bisa ambil bagian untuk mendukung pencapaian kompetensi belajar peserta didik melalui pengembangan nuturant effect pembelajaran

    Komponen Layanan Responsif, yaitu layanan yang dimaksudkan untuk membantu peserta didik memecahkan masalah (pribadi, sosial, akademik, karir) yang dihadapinya pada saat ini dan memerlukan pemecahan segera. Penggunaan instrumen pengungkapan masalah diperlukan untuk  mendeteksi masalah apa yang perlu dientaskan. Di sinilah layanan konseling individual maupun kelompok diperlukan dengan segala perangkat pendukungnya.

    Komponen Layanan Perencanaan Individual, yaitu layanan yang dimaksudkan untuk memfasilitasi peserta didik secara individual di dalam merencanakan masa depannya berkenaan dengan kehidupan akademik maupun karir. Pemahaman peserta didik secara mendalam dengan segala karakteristiknya dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki peserta didik amat diperlukan sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat di dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk keberbakatan dan kebutuhan khusus peserta didik. Kegiatan orientasi, informasi, konseling individual, rujukan, kolaborasi, dan advokasi   diperlukan di dalam implementasi layanan ini.

    Layanan Pendukung, yaitu kegiatan yang terkait dengan dukungan manajemen, tata kerja, infra struktur (misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), kolaborasi atau konsultasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu peserta didik, pelatihan pembelajaran bernuansa Bimbingan dan Konseling bagi Guru Bidang Studi, termasuk pengembangan kemampuan konselor secara berkelanjutan sebagai profesional.

    Sebagai pedoman umum dalam pengembangan komponen program layanan bimbingan dan konseling di sekolah, maka proporsi layanan bimbingan dan konseling dalam Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.

    BENTUK LAYANAN          SD           SMP       SMA/SMK
    Layanan Dasar   35  – 45 %            25 – 35 %             15 – 25 %
    Layanan Responsif          30 – 40 %             30- 40 %               25 – 35 %
    Layanan Perencanaan Individual               15 – 10 %             15 – 25 %             25 – 35 %
    Layanan Suportif  dan Kolaboratif             10 – 15 %             10 – 15 %             15 – 20 %
    Dengan rasio Konselor: Peserta didik = 1:150 dan dengan beban tugas 24 jam/minggu maka perhitungan ekuwivalensi tugas konselor 24 jam dan 150 siswa perminggu adalah sebagai berikut.

    BENTUK LAYANAN BIMBINGAN                PEMBAGIAN WAKTU PELAYANAN DI SMA/SMK

    Layanan Dasar   25 % X 24 Jp = 6 Jp Tatap Muka Kelas Terjadwal
    Layanan Responsif          30 % X 24 Jp = 7 Jp, Bimbingan Kelompok dan Konseling Individual
    Layanan Perencanaan Individual               30 % X 24 Jp = 7 Jp Bimbigan/ Konsultasi Perencanaan Akademik, Karir dan Pribadi
    Layanan Suportif dan Kolaboratif              15 % X 24 Jp = 4 Jp Kolaborasi/Konsultasi dengan Orang Tua/Wali kelas

    Sasaran kompetensi perkembangan atau kemandirian, dan kerangka program layanan bimbinga dan konseling sudah ada pada buku Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (2008). Untuk selanjutnya pedoman umum tersebut perlu dikembangkan lebih operasional berupa:

    1.            Buku Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar.
    2.            Buku Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Pertama.
    3.            Buku Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas.
    4.            Buku Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Kejuruan.





    read more
    0

    Indonesia Kekurangan Guru BK

  • ikabela 82

  • Berdasarkan data dari Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia, sekolah di negara ini tengah mengalami kekurangan guru bimbingan konseling (BK) di jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Jika dikalkulasi kekurangan guru di bidang itu mencapai 92.572 orang.
    Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia, Prof Mungin Eddy Wibowo pada seminar dalam rangka Hari Guru Nasional di aula LPMP Jateng, Senin (5/11). Pada acara bertema ''Standarisasi Profesi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru'' yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Jateng dia mengatakan, Indonesia membutuhkan 125.572 guru BK.
    "Kekurangan itu diketahui dari perhitungan berdasarkan rasio 1:150. Dari jumlah kebutuhan tersebut, terjadi kekurangan guru BK mencapai 92.572 orang. Kondisi ini jauh dari jumlah guru BK sekarang yang hanya 33.000 orang di jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK di seluruhIndonesia," katanya.
    Adapun, jumlah sekolah di Indonesia sebanyak 80.170 satuan pendidikan, dengan rincian 53.030 SMP/MTs dan 9.103 SMA/SMK/MA, sedangkan, jumlah siswa kedua jenjang itu mencapai 18.835.859 orang.
    "Tidak hanya jumlahnya yang kurang, di Indonesia saja guru BK yang sudah sarjana dan berpendidikan profesi konselor baru 370 orang. Dan itu berasal dari Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang memiliki prodi tersebut," katanya.
    Padahal, lanjut guru besar Unnes ini, sesuai amanat Permendiknas Nomor 27 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor, guru BK minimal harus sarjana di bidang itu dan lulus pendidikan profesi konselor.

    read more
    0

    Standar Kompetensi Konselor

  • ikabela 82
  • A. Kerangka Pikir Dasar
    Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwa semua tenaga pendidik itu tanpa keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Demikian juga konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis sama dengan guru.

    Hal ini mengandung implikasi bahwa untuk masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, perlu disusun standar kualifikasi akademik dan kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing.Dengan mempertimbangkan berbagai kenyataan serta pemikiran yang telah dikaji, bisa ditegaskan bahwa pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh Konselor berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan memandirikan individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan tentang pendidikan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan”.
    Sedangkan ekspektasi kinerja konselor yang mengampu pelayanan bimbingan dan konseling selalu digerakkan oleh motif altruistik dalam arti selalu menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati keragaman, serta mengedepankan kemaslahatan pengguna pelayanannya, dilakukan dengan selalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang dari tindak pelayanannya itu terhadap pengguna pelayanan, sehingga pengampu pelayanan profesional itu juga dinamakan “the reflective practitioner”.

    B. Sosok Utuh Kompetensi Konselor
    Sebagaimana lazimnya dalam suatu profesi, sosok utuh kompetensi konselor terdiri atas 2 komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional.1. Kompetensi Akademik KonselorSebagaimana layanan ahli pada bidang lain seperti akuntansi, notariat dan layanan medik, kompetensi akademik konselor yang utuh diperoleh melalui Program S-1 Pendidikan Profesional Konselor Terintegrasi (Engels, D.W dan J.D. Dameron, (Eds.)1, 1990).
    Ini berarti, untuk menjadi pengampu pelayanan di bidang bimbingan dan konseling, tidak dikenal adanya pendidikan profesional konsekutif sebagaimana yang berlaku di bidang pendidikan profesional guru. Kompetensi akademik seorang Konselor Profesional terdiri atas kemampuan:
    a. Mengenal secara mendalam konseli2 yang hendak dilayani. Sosok kepribadian serta dunia konseli yang perlu didalami oleh konselor meliputi bukan saja kemampuan akademik yang selama ini dikenal sebagai Inteligensi yang hanya mencakup kemampuan kebahasaan dan kemampuan numerikal-matematik yang lazim dinyatakan sebagai IQ yang mengedepan-kan kemampuan berpikir analitik, melainkan juga seyogyanya melebar ke segenap spektrum kemam-puan intelektual manusia sebagaimana dipaparkan dalam gagasan inteligensi multipel (Gardner, 1993) selain juga menghormati keberadaan kemampuan berpikir sintetik dan kemampuan berpikir praktikal di samping kemampuan berpikir analitik yang telah dikenal luas selama ini (Sternberg, 2003), motivasi dan keuletannya dalam belajar dan/atau bekerja (perseverance, Marzano, 1992) yang diharapkan akan menerus sebagai keuletan dalam bekerja, kreativitas yang disandingkan dengan kearifan (a.l. Sternberg, 2003) serta kepemimpinan, yang dibingkai dengan kerangka pikir yang memperhadapkan karakteristik konseli yang telah bertumbuh dalam latar belakang keluarga dan lingkungan budaya tertentu sebagai rujukan normatif beserta berbagai permasalahan serta solusi yang harus dipilihnya, dalam rangka memetakan lintasan perkembangan kepribadian (developmental trajectory) konseli dari keadaannya sekarang ke arah yang dikehendaki. Selain itu, sesuai dengan panggilan hidupnya sebagai pekerja di bidang profesi perbantuan atau pemfasilitasian (helping professions), dalam upayanya mengenal secara mendalam konseli yang dilayaninya itu, konselor selalu menggunakan penyikapan yang empatik, mengormati keragaman, serta mengedepankan kemaslahatan konseli dalam pelaksanaan layanan ahlinya.
    b. Menguasai khasanah teoretik dan prosedural termasuk teknologi dalam bimbingan dan konseling. Penguasaan khasanah teoretik dan prosedural serta teknologik dalam bimbingan dan konseling (Van Zandt, Z dan J. Hayslip, 2001) mencakup kemampuan :
    1) Menguasai secara akademik teori, prinsip, teknik dan prosedur dan sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling.
    2) Mengemas teori, prinsip dan prosedur serta sarana bimbingan dan konseling sebagai pendekatan, prinsip, teknik dan prosedur dalam penyeleng-garaan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan.
    3) Menyelenggarakan layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan. Untuk menyeleng-garakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan (Gysbers, N. C. dan P. Henderson, 2006), seorang konselor harus mampu :
    a) Merancang kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling.
    b) Mengimplementasikan kegiatan pelayanan bim-bingan dan konseling.
    c) Menilai proses dan hasil kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan penyesuaian-penyesuaian sambil jalan (mid-course adjustments) berdasarkan keputusan transaksional selama rentang proses bimbingan dan konseling dalam rangka memandirikan konseli (mind competence).

    4) Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan.
    Sebagai pekerja profesional yang mengedepankan kemaslahatan konseli dalam pelaksanaan layanan-nya, Konselor perlu membiasakan diri menggunakan setiap peluang untuk belajar dalam rangka peningkatan profesionalitas termasuk dengan memetik pelajaran dengan kerangka pikir belajar eksperiensial yang berlangsung secara siklikal (Cyclical Experiental Learning Model, Kolb, 1984) sebagai bagian dari keseharian pelaksanaan tugasnya, dengan merekam serta merefleksikan hasil serta dampak kinerjanya dalam menyeleng-garakan pelayanan bimbingan dan konseling (reflective practitioner, lihat kembali Schone, 1983). Selain itu, upaya peningkatan diri itu juga dapat dilakukan secara lebih sistematis dengan melakukan Penelitian Tindakan (Action Research), dengan mengakses berbagai sumber informasi termasuk yang tersedia di dunia maya, selain melalui interaksi kesejawatan baik yang terjadi secara spontan-informal maupun yang diacarakan secara lebih formal, sampai dengan mengikuti pelatihan serta pendidikan lanjut.
    Kompetensi akademik sebagaimana dipaparkan di atas dapat dikuasai melalui pendidikan akademik dengan menu kurikuler yang mencakup kajian tentang Pedagogi, Psikologi Perkembangan, Psikologi Belajar, Bimbingan dan Konseling serta beberapa bidang penunjang seperti Filsafat Pendidikan, Sosiologi, Antropologi budaya, Dinamika Kelompok, Budaya Organisasi Kelas dan Sekolah, di samping kajian tentang program pendidikan dalam sistem pendidikan formal, Strategi Bimbingan dan Konseling serta Strategi Pem-belajaran, Asesmen bakat dan minat konseli di samping asesmen proses dan hasil pembelajaran, Dinamika Kelompok, Pengelolaan Kelas dan sebagainya, dengan beban studi 144 – 160 SKS.• Asesmen Penguasaan Kompetensi Akademik Bimbingan dan KonselingPenguasaan Kompetensi Akademik dalam bimbingan dan konseling sebagaimana digambarkan di atas dapat ditagih melalui ujian tertulis baik yang berupa tes pilihan (multiple choice) yang sangat efektif untuk melakukan survai kemampuan yang dimiliki serta permasalahan yang dihadapi oleh kelompok calon konselor yang berjumlah besar maupun melalui berbagai asesmen individual untuk mengases kemampuan dan minat serta permasalahan yang dihadapi oleh calon konselor sebagai perorangan. Demi tranparansi, sarana uji kompetensi akademik ini dapat dikembangkan secara terpusat dan dimutakhirkan serta divalidasi secara berkala dengan memanfaatkan teknologi yang relevan di bidang asesmen. Mahasiswa yang berhasil dengan baik menguasai kompetensi akademik yang dipersyaratkan bagi calon konselor, dianugerahi ijasah S-1 Bimbingan dan Konseling. Ijasah S-1 Bimbingan dan Konseling ini merupakan prasyarat untuk diperkenankan mengikuti Pendidikan Profesi Konselor berupa Program Pengalaman Lapangan selama dua semester.

    2. Kompetensi Profesional Konselor
    Penguasaan Kompetensi Profesional Konselor terbentuk melalui latihan dalam menerapkan Kompetensi Akademik dalam bidang bimbingan dan konseling yang telah dikuasai itu dalam konteks otentik di sekolah atau arena terapan layanan ahli lain yang relevan melalui Program Pendidikan Profesi Konselor berupa Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang sistematis dan sungguh-sungguh (rigorous), yang terentang mulai dari observasi dalam rangka pengenalan lapangan, latihan keterampilan dasar penyelenggaraan konseling, latihan terbimbing (supervised practice) yang kemudian terus meningkat menjadi latihan melalui penugasan terstruktur (self-managed practice) sampai dengan latihan mandiri (self-initiated practice) dalam program pemagangan, kesemuanya di bawah pengawasan Dosen Pembim-bing dan Konselor Pamong3 (Faiver, Eisengart, dan Colonna, 2004). Sesuai dengan misinya untuk menumbuhkan kemampuan profesional konselor, maka kriteria utama keberhasilan dalam keterlibatan mahasiswa dalam Program Pendidikan Profesi Konselor berupa Program Pengalaman Lapangan itu adalah pertumbuhan kemampuan calon konselor dalam meng-gunakan rentetan panjang keputusan-keputusan kecil (minute if-then decisions atau tacit knowledge) yang dibingkai kearifan dalam mengorkestrasikan optimasi pemanfaatan dampak layanannya demi ketercapaian kemandirian konseli dalam konteks tujuan utuh pendidikan. Oleh karena itu, pertumbuhan kemampuan mahasiswa calon konselor sebagaimana digambarkan di atas, mencerminkan lintasan dalam pertumbuhan penguasaan kiat profesional dalam penyeleng-garaan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang berdampak menumbuhkan sosok utuh profesional konselor sebagai praktisi yang aman buat konseli (safe practitioner (lihat kembali, Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Pendidikan Tinggi, 2003; Schone, 1983; Corey, 2001; Hogan-Garcia, 2003; Sternberg, 2003).

    • Asesmen Penguasaan Kompetensi Profesional Konselor
    Penguasaan akademik, penguasaan kemampuan profesional hanya dapat diverifikasi melalui pengamatan ahli yang, dalam pelaksanaannya, juga sering mempersyaratkan penggunaan sarana asesmen yang longgar untuk memberikan ruang gerak bagi diambilnya pertimbangan ahli secara langsung (on-the-spot expert judgement) misalnya sarana asesmen yang menyerupai Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG) yang merupakan high-inference assessment instrument, yang telah beredar di lingkungan LPTK sejak awal dekade 1980-an. Ini berarti bahwa perlu dikembangkan sarana asesmen yang serupa di bidang bimbingan dan konseling. Yang juga perlu dicatat sebagaimana telah diisyaratkan di atas adalah bahwa asesmen kemampuan profesional konselor itu tidak cukup apabila hanya dilaksanakan melalui pemotretan sesaat (snapshot atau moment opname), melainkan harus melalui pengamatan berulang, karena sasaran asesmen penguasaan kompetensi profesional itu bukan hanya difokuskan kepada sisi tingkatan kemampuan (maximum behavior) melainkan, dan terlebih-lebih penting lagi, adalah kualitas keseharian (typical behavior) kinerja konselor. Ini berarti bahwa, asesmen penguasaan kemampuan profesional itu perlu lebih mengedepankan rekam jejak (track record) dalam penyelenggaraan pengelolaan pelayanan bimbingan dan konseling dalam kurun waktu tertentu.
    Demi transparansi, asesmen penguasaan kompetensi profesional calon konselor itu dilakukan dengan menggunakan penguji luar baik dosen Bimbingan dan Konseling yang berasal dari LPTK lain, unsur Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) maupun konselor pamong yang berasal dari sekolah lain. Mahasiwa yang berhasil dengan baik menguasai kompetensi profesional konselor melalui Program Pendidikan Profesional Konselor yang berupa Progam Pengalaman Lapangan sebagaimana dipaparkan dalam bagian ini, dianugerahi Sertifikat Konselor dan berhak mencantumkan singkatan gelar profesi “Kons” di belakang namanya.


    read more
    0

    Pembagian Jam Mengajar Guru Bimbingan Konseling

  • ikabela 82
  • Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh konselor sekolah berkenaan dengan penyelenggaraan BK di Sekolah.

    Satu kali penyelenggaraan salah satu layanan konseling (POLA 17 PLUS) ekuivalen 2 jam pembelajaran contohnya .

    • —Seorang konselor sekolah menyelenggarakan layanan konseling perorangan dengan salah satu siswa yang diselenggarakan diluar maupun di dalam jam sekolah nilainya sama dengan 2 jam pelajaran walaupun di dalam penyelenggaraan konseling perorangan tersebut hingga 3 jam nyata
    • —Konselor sekolah menyelenggarakan satu kali bimbingan kelompok terhadap 10 orang siswa dinilai ekuivalen 2 jam pembelajaran
    • —Konselor sekolah menyelenggarakan layanan informasi dengan topik misalnya “ peningkatan motivasi belajar siswa” terhadap siswa kelas XI ekuivalen 2 jam pembelajaran
    • —Pengadministrasian AUM umum atau PTSDL atau sosiometri kepada siswa kelas X dinilai ekuivalen 2 jam pembelajaran.


    Satu kali penyelenggaraan salah satu layanan konseling ekuivalen 2 jam pembelajaran contohnya :
    • Dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan satuan layanan (SATLAN) atau SATKUNG dan Penilaian Segera (laiseg) (harus tertulis)
    • —Dengan katalain 2 jam pelajaran yang dimaksud bukan berarti 2 jam pelajaran melakukan pelayanan. Melainkan satu kali pelayanan ekuivalen 2 jam pembelajaran
    • —Kesalah pahaman yang muncul misalnya untuk mendapatkan 24 jam pelajaran konselor sekolah harus masuk kelas sebanyak 24 kali dalam satu minggu karena biasanya waktu yang disediakan sekolah hanya 1 jam pelajaran tiap kelas satu minggu, hal itu dianggap tidak mungkin jika dihubungkan dengan 150 orang siswa asuh. 150 orang siswa asuh biasanya 4 kelas; artinya kalau masuk keempat kelas tersebut konselor Cuma memiliki 4 jam pembelajaran satu minggu; untuk mencukupi itu harus masuk 6 kali tiap kelas dalam satu minggu dan itu dipandang tidak mungkin; sehingga muncul pertanyaan kalau 150 orang 18 jam pembelajaran berapa orang siswa untuk 24 jam pembelajaran ??
    • —Sekali lagi ditegaskan bahwa satu kali layanan ekuivalen 2 jam pembelajran dan konselor sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pelayanan konseling di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50%
    • —150 orang siswa adalah lahan yang bisa digarap konselor sekolah untuk penyelenggaran pelayanan konseling, artinya untuk mendapatkan 24 jam pembelajaran sangat mudah: misalnya dengan melakukan konseling perorangan kepada 12 orang siswa dalam waktu satu minggu artinya hal tersebut sudah bernilai 24 jam pembelajaran. Atau dengan menyelenggarakan 12 kali bimbingan kelompok juga bernilai 24 jam pembelajaran. Sekali lagi ditegaskan harus dilengkapi dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan satuan layanan (SATLAN) dan (SATKUNG) dan Penilaian segera (laiseg) (harus tertulis).

    WAKTU PENGEMBANGAN DIRI
    Patokan waktu 2 jam untuk pengembangan diri mengandung makna :
    1. setiap kelas mendapat pelayanan BK    setiap minggu, untuk fungsi preventif   melalui bimbingan/konseling kelompok;
    2. setiap kegiatan ekstra kurikuler yang   waktunya sangat tergantung pada   substansinya, dapat diekuivalen senilai   2 jam pelajaran.

    sumber
    read more
    0

    Mendesak, Kebutuhan Konselor SD

  • ikabela 82
  • Pengawas sekolah dan akademisi bimbingan konseling merasa perihatin dengan perkembangan kepribadian anak usia SD yang sekolahnya tidak memiliki tenaga konseling. ”Peran guru Bimbingan Konseling (BK) seharusnya sudah mulai ada sejak bangku SD. Apalagi jika jumlah siswa SD tersebut termasuk sangat banyak,” ujar Drs. Suryadi Irian Widodo, M.Pd, pengawas TK dan SD Kecamatan Sukun.

    Ia mencontohkan ada SD yang jumlah siswanya di atas 500 dengan SMP yang jumlah siswanya 300 tetapi SMP telah disediakan guru BK. Padahal, dengan jumlah siswa yang relatif banyak tidak mungkin guru kelas mampu menjalankan perannya mengajar sekaligus sebagai konselor. Jika guru SMP akan lebih mudah berperan sebagai konselor karena hanya mengajar matapelajaran tertentu. ”Siswa SD sekarang lebih pandai, terutama mereka sangat tanggap dengan kemajuan teknologi. Itu yang dikhawatirkan akan membawa dampak buruk psikologis bagi anak usia SD,” beber Suryadi.

    Sependapat dengan Suryadi, dosen jurusan Bimbingan Konseling Universitas Negeri Malang (UM) juga menyatakan hal yang sama. ”Banyaknya permasalahan psikologis yang mulai dialami sejak usia SD dan juga pubertas sebagai faktor pendorong pentingnya peran konselor di SD,” tutur Ella Faridati Zen. Ella menambahkan, jika guru kelas juga dibebankan tanggungjawab sebagai konselor tentu sangat memberatkan karena jam mengajar guru kelas juga sudah relatif banyak. ”Paling tidak dengan adanya guru BK di SD menjadi upaya preventif untuk mengurangi dampak negatif dari teknologi. Bahkan guru BK bisa mendorong siswa menggunakan teknologi secara bijak,” ujar perempuan ramah ini.

    Sementara itu sekertaris Dikbud Kota Malang Dra. Zubaidah, ketika menanggapi usulan pengawas dan akademisi mengaku belum bisa mewujudkan usulan tersebut. ”Memang sebetulnya perlu ada guru BK di SD. Tetapi hingga saat ini belum ada pedoman dari pusat. Jika sekolah memang memerlukan bisa menganggarkan dari dana komite,” ujar Zubaidah.

    Zubaidah menambahkan, jika belum ada instruksi dari pusat maka pihaknya belum bisa melakukan pengangkatan guru BK sehingga Dikbud menyerahkan ke sekolah masing-masing.


    sumber
    read more

    Subscribe