Perlu Guru BP di TK dan SD

Berkaitan dengan terjadinya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan dua siswi SD Negeri Percobaan di Medan,yang dilakukan terhadap temannya berinisial sesama perempuan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa, menilai sudah saatnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah terobosan sebagai langkah antisipasi.

Langkah terobosan itu perlu dilakukan mengingat kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban, jumlahnya sangat luarbiasa. Pada semester pertama di tahun 2014 saja terdapat 621 kasus kekerasan seksual. Sebagian di antara kasus-kasus tersebut justru terjadi di lingkungan sekolah, seperti yang dialami N. 

Salah satu langkah terobosan itu menurut Maria, Kemendikbud sudah saatnya menempatkan guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah-sekolah dasar. Bahkan bila perlu hingga ke tingkat taman kanak-kanak. Karena selama ini guru BP hanya ada di tingkat SMP dan SMA.

“Nah selain itu, paradigmanya juga harus diubah. Guru BP tidak lagi seperti selama ini yang berfungsi ketika anak bermasalah," katanya.

Menurut Maria, peran guru BP ke depan harus pada pencegahan. Misalnya, guru BP berperan memantau dan mengikuti perkembangan mental anak didik.

"Dibuat report (laporan)-nya. Jadi perkembangan masing-masing anak bisa dilihat. Di tingkat SD selama ini kan belum ada guru BP, makanya Kemendikbud harus fasilitiasi,” katanya.


Artikel Terkait

Perlu Guru BP di TK dan SD
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email